Lebak, PublikBanten id. - Sukabumi, kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur terduga As (53) tahun di kepolisian polres sukabumi, ini harapan keluarga korban sebut saja mawar.
Saat awak media mengkonfirmasi di polres sukabumi surna(38) selaku ayah korban mengatakan.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
"Agar pihak penyidik polres sukabumi bagian unit perlindungan perempuan dan anak agar berkas penyedikian sudah lengkap di limpahkan kepada kepada kejaksaan serta di gelar persidangan ."
"Kemarin korban sebut saja mawar di telepon oleh keluarga pelaku yang agar di cabut pelaporan maka dengan ini kami selaku ayah korban menyatakan tidak akan berdamai atau mediasi supaya agar pelaku As(53) di tuntun berdasrkan pasal perbuatan dan Hukuman setimpalnya". Tegas surna ayah korban
"Meminta lembaga perlindungan anak kabupaten Sukabumi untuk pemuliahan mengenai mental dan hak anak Karna ini kasus pelecehan seksual dibawah umur."tutup surna ayah korban
Awak media mengkonfirmasi kanit Reskrim polres sukabumi, Ajun komisaris polisi Ali jupri SH.MH mengungkapkan tersangka As(53) diterkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 82 ayat 1dan 2 UU Ri No 17 tahun2016 tentang penerapan perpuuu Ri no.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi uu jontu pasal 76D, 76E, uu Ri tentang no35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Uu Ri no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15tahun sepertiga 5 tahun menjadi 20 tahun.
Untuk perkara saat ini sudah melakukan penahan pada tersangka As(53) sejak tanggal 21 desember 2023, berkas sedang di melengkapi untuk di serahkan ke jaksaan negeri sukabumi. mediasi dan musyawarah di luar ranah kami tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab kami fokus pada pemberkasaan.
Sampai berita ini diterbitkan kami akan terus menkonfirmasi pihak terkait Guna kejelasan berita lanjutan ( Tim Red media).