Ombudsman Banten Klaim Selamatkan 38,9 Miliar Kerugian Masyarakat di Tahun 2023

    Ombudsman Banten Klaim Selamatkan 38,9 Miliar Kerugian Masyarakat di Tahun 2023

    Banten, - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten mengklaim telah menyelamatkan Rp 38, 9 miliar kerugian masyarakat pada tahun 2023.

    Hal ini berdasarkan rilis perhitungan potensi kerugian masyarakat dari laporan dan pengaduan yang diterima sepanjang tahun 2023. Kepala Perwakilan Ombusdman Banten, Fadli Afriadi, dalam konferensi pers Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2023 di kantor Ombudsman Banten, Kota Serang, mengungkapkan dari 147 Laporan dan Pengaduan yang ditangani sepanjang tahun 2023, Ombudsman mencatat potensi kerugian Masyarakat sebesar 115, 5 miliar rupiah. Menurut Fadli, jumlah tersebut meningkat dari jumlah potensi kerugian Masyarakat tahun 2022 sebesar 53, 5 miliar rupiah.

    “Masyarakat berpotensi dirugikan karena maladministrasi atau pelayanan publik yang tidak memenuhi asas, norma, dan prosedur yang berlaku. Secara faktual, hasil kalkulasi tim Ombudsman Banten miliaran rupiah berhasil kita pulihkan atau batal menjadi kerugian masyarakat setelah hak layanannya diberikan sesuai ketentuan, ”Ujar Fadli, (01/02/24).

    Dari 115 laporan/pengaduan masyarakat yang diselesaikan pada tahun 2023, Ombudsman Banten menghitung tidak kurang dari 38, 9 miliar rupiah kerugian masyarakat yang berhasil terselematkan. 

    “Terbesar dari infrastuktur sebanyak 32, 5 miliar rupiah. Disusul pertanian, perumahan, permukiman, lingkungan hidup, pertanahan, dan lain-lain, ” urai Fadli.

    Penghitungan (valuasi) kerugian masyarakat, masih menurut Fadli, didasarkan pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Pasal 42 ayat (3) Pasal 48 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

    Baca juga: Test 3

    “Kerugian keuangan tidak hanya dialami negara karena tata kelola pemerintahan yang buruk. Masyarakat juga bisa dirugikan secara langsung akibat layanan yang tidak diberikan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, ”Tegas Fadli.

     Fadli berharap penyelenggara layanan, baik instansi pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun instansi vertikal di wilayah Banten memahami dampak akibat pelayanan publik yang buruk bagi masyarakat. Sehingga bisa lebih cermat dan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan layanan.

    Fadli juga mengungkap, adanya kenaikan potensi kerugian dan penyelamatan kerugian Masyarakat dibanding tahun sebelumnya juga disebabkan oleh kenaikan jumlah keluhan serta laporan/pengaduan. Pada tahun 2022, Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap 103 laporan/pengaduan Masyarakat dari 527 keluhan terhadap penyelenggaraan layanan publik. Sementara pada tahun 2023, terdapat 147 laporan/pengaduan yang Ombudsman Banten tindak-lanjuti dari 599 keluhan yang diterima.

    Dari 147 Laporan tahun 2023 yang ditangani, Ombudsman Banten telah menyelesaikan 73% yang 63% diantaranya disimpulkan telah terjadi Maladministrasi. Namun, Ombudsman telah mendorong penyelesaiannya pada tahap pemeriksaan, khususnya dengan mengembalikan hak-hak pelapor (Masyarakat) sesuai ketentuan.

    Fadli memandang berbagai upaya yang telah Ombudsman lakukan baik melalui sosialisasi mengenai tugas dan fungsi Ombudsman maupun kanal lainnya diharapkan dapat terus meningkatkan peran serta Masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Fadli mendorong agar Masyarakat tidak segan menyampaikan laporan/pengaduan terhadap layanan yang masih kurang baik. 


    *Data Penanganan Laporan*
    Dugaan maladministrasi yang dilaporkan terbanyak adalah dugaan penundaan berlarut sebesar 46 %, tidak memberikan pelayanan 24%, penyimpangan prosedur 20%, Permintaan imbalan uang dan tidak kompeten sebanyak 3%, kelalaian 2%, Penyalahgunaan wewenang dan diskriminasi 1%.

    Dari sisi substansi, yang paling banyak masuk sebagai laporan ke Ombudsman Banten substansi Kesejahteraan Sosial (32 laporan) yang wujudnya berupa layanan pemberian bantuan jaminan sosial serta bantuan sosial. Kemudian disusul oleh substansi Pendidikan sebanyak 19 laporan. Substansi Agraria (Pertanahan dan Tata Ruang) kali ini menempati peringkat ketiga dengan 17 laporan. Laporan terkait substansi lainnya yakni, Hak Sipil dan Politik  10 laporan, Jaminan Sosial 9 laporan, subtsnsi Kepolisian 8 laporan, Ketenagakerjaan 6 laporan, Perbankan 6 laporan, Kepegawaian 5 laporan.  Untuk substansi Energi dan Kelistrikan, Pertanian dan Pangan. Lalu Perizinan terdapat 3 laporan, administrasi Kependudukan juga Peradilan 3 laporan, substansi Perhubungan dan Infrastruktur serta substansi Lingkungan Hidup,  Pemukiman dan Perumahan  ada 4 laporan yang diterima Ombudsman.

    Sedangkan sebaran Instansi (daerah maupun vertical) yang dilaporkan kepada Ombudsman adalah: Pemerintah Kota Serang dengan 27 laporan yang masuk, kemudian diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang 15, Pemkab Tangerang 11, Pemkot Tangerang 7 laporan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan 7 laporan, Pemkab Serang 6 laporan, Provinsi Banten 6 laporan, Kota Cilegon 4 dan Kabupaten Lebak 3. Sedangkan 61 laporan lainnya yang masuk ke Ombudsman Banten tersebar di beberapa instansi, baik vertikal maupun instansi daerah lainnya.

    Press Release 
    Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia

    ombudsman ri banten klaim miliar
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Terkait Semrawut Kabel ISP di Baksel, PLN...

    Artikel Berikutnya

    Polri Berkomitmen Jamin Netralitas dalam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Meriahnya Hari Santri Nasional Kecamatan Cilograng Mengadakan Karnaval Santri dan Lomba Ngagonjleng.
    Polri Mutasi dan Rotasi Jabatan, 6 Kapolda Termasuk Kapolda Banten dan Dankorbrimob Berganti
    Last Minute, Relawan AKUR Optimis Amin Menang di Lebak
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Meriahnya Hari Santri Nasional Kecamatan Cilograng Mengadakan Karnaval Santri dan Lomba Ngagonjleng.
    Melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman  Mako Polsek Cilograng
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Khidmatnya Pembentukan Majlis Mudzakaroh Muhtadi Cidahu Banten (M3CB) di Kecamatan Cilograng Di Tutup Dengan Pengajian Kitab Kuning.
    Jembatan Sempat Mangkrak di Tuding Lewat Waktu Kontrak, di Pertanyakan Aktivis
    Menjadi Sorotan Keluarga Mahasiswa Lebak (kumala) Pewakilan Rangkasbitung, Jam Operasional Kendaraan Muatan Besar Di Kabupaten Lebak
    Ada Apa? Terkait Dana BOS SMAN 01 Cilograng
    Karnaval Budaya Kemerdekaan Memeriahkan HUT RI Ke-79 yang digelar oleh pemerintah Desa Cikatomas, Ribuan Warga Antusias
    Tokoh Masyarakat Desa Pasirbungur Pembangunan Jalan Poros Desa Dananya Swadaya Masyarakat Ini Pernyataannya

    Ikuti Kami