SERANG, – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten (Ombudsman Banten) menyoroti kenaikan harga beberapa bahan pokok, khususnya beras di wilayah Provinsi Banten. Ombudsman Banten meminta Instansi Pemerintah Daerah terkait serta Bulog untuk mengambil Langkah-langkah efektif dan memitigasi kondisi tingginya harga dan kelangkaan beras di segmen tertentu.
“Kondisi tingginya beberapa kebutuhan pokok masyarakat, khususnya beras, sudah terjadi beberapa waktu atau sejak pertengahan hingga akhir tahun lalu dan sudah cukup ramai dikeluhkan. Untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat atas bahan pangan dasar tersebut, seluruh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Banten perlu melakukan penanganan secara efektif dan berkolaborasi dengan berbagai Lembaga terkait, baik pusat maupun di daerah” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, 22 Februari 2024.
Menurutnya, Pemda dapat melaksanakan operasi pasar karena dapat berdampak langsung terhadap harga beras.
“Pastikan operasi pasar oleh Pemda dan Bulog betul-betul mencukupi kebutuhan dan berdampak langsung kepada penurunan harga beras. Apalagi Pemerintah Daerah menyampaikan stok beras di Provinsi Banten mencukupi. Gunakan sebagai salah satu instrument guna menormalisasi harga dan ketersediaan beras, ” Katanya.
Fadli menambahkan, menjelang bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, urgensi penanggulangan dan intervensi pemerintah daerah semakin tinggi. Ia pun meminta agar segera disalurkan bantuan pangan langsung kepada Masyarakat yang layak menerimanya sebagai salah satu bentuk penanganan sekaligus juga intervensi pasar.
Untuk jangka panjang, Fadli memandang Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten Kota, perlu melakukan pemetaan dan kajian sistematis mengenai ketahanan pangan. Hal tersebut meliputi perhitungan masa tanam hingga masa panen raya, jumlah ketersedian stok beras di masing masing daerah serta mitgasi ancaman produksi dan krisis pangan.
Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga rata-rata nasional di tingkat pedangang eceran untuk beras medium yaitu Rp 14.230/kg dan beras premium mencapai Rp 16.300/kg. Sedangkan harga rata-rata Provinsi Banten pada beras medium mencapai Rp. 14.870 lebih tinggi 4.28?ri rata-rata nasional. Sama halnya dengan beras premium di Provinsi Banten lebih tinggi 2.03% (Rp 16.620) dari harga rata-rata nasional di tingkat pedagang eceran.
“Dengan berbagai instrument, Pemerintah Daerah bisa menjaga stok pangan untuk mengantisipasi kondisi tertentu yang mengganggu stabilitas harga. Diantaranya dengan memberdayakan BUMD hingga BUMDes, ”Urai Fadli.
Baca juga:
Test 3
|
Pada kesempatan yang sama, Ombudsman Banten mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki ada tidaknya penyimpangan oleh pihak tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi/kelompok dengan mengerek naik harga beras melalui monopoli pasar maupun penimbunan beras. Seperti banyak diberitakan, Polres Lebak dan Polres Pandeglang diantaranya, melakukan sidak dan pemetaan masalah tingginya harga beras serta potensi kelangkaan beras di wilayah hukumnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, percaya upaya tersebut merupakan Langkah yang diambil setelah pembacaan terhadap situasi terkini yang perlu segera disikapi utk mengantisipasi dampak yang lebih buruk. Fadli berharap agar Upaya kepolisian dijalankan secara komprehensif dan professional sehingga mampu mengungkap akar permasalahan.
“Situasi yang kondusif bagi dunia usaha juga perlu menjadi perhatian. Oleh karenanya upaya dan Langkah polisi perlu cermat, hati-hati dan tuntas. Kita tidak sedang mencari kambing hitam, tapi menyelesaikan masalah dan melayani kebutuhan Masyarakat sesuai amanat tugas dan undang-undang, ”Tandas Fadli.***